Kabid SDA DPUTR Kuningan Tegaskan Bangunan di Atas Saluran Irigasi dan Sempadan Sungai Melanggar Aturan

Kuningan – Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Kuningan, Beni Setiawan, S.Hut., M.P., menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi dan sempadan sungai di wilayah Kabupaten Kuningan, Selasa (4/8/2026)

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi saluran irigasi agar tetap optimal, sekaligus memastikan tidak adanya bangunan yang melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di sekitar jaringan irigasi dan sempadan sungai.

Dalam keterangannya, Beni Setiawan menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi maupun di kawasan sempadan sungai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Keberadaan bangunan tersebut dapat menghambat fungsi saluran air, mengganggu proses pemeliharaan, serta berpotensi menimbulkan banjir dan kerusakan infrastruktur irigasi.

Foto Kegiatan Monitoring
Foto Kegiatan Monitoring

“Kami melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan jaringan irigasi tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi maupun di sempadan sungai tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan dan dapat mengganggu kepentingan umum,” ujar Beni Setiawan.

Menurutnya, saluran irigasi memiliki peran penting dalam mendukung sektor pertanian, terutama dalam mendistribusikan air ke lahan persawahan. Karena itu, keberadaan bangunan liar harus menjadi perhatian bersama agar tidak menghambat aliran air maupun mengurangi efektivitas sistem irigasi.

Selain melakukan pendataan terhadap bangunan yang diduga melanggar, tim dari Bidang SDA DPUTR juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga sempadan sungai serta tidak mendirikan bangunan di atas jaringan irigasi.

DPUTR Kabupaten Kuningan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti hasil monitoring tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan tata ruang dan tidak memanfaatkan area sempadan sungai maupun saluran irigasi sebagai lokasi pembangunan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk menjaga keberlanjutan fungsi infrastruktur pengairan, mengurangi risiko bencana, serta mendukung kelancaran distribusi air bagi sektor pertanian.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, DPUTR Kabupaten Kuningan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga aset infrastruktur pengairan semakin meningkat, sehingga saluran irigasi dapat terus berfungsi optimal demi menunjang ketahanan pangan dan pembangunan daerah.

Tinggalkan komentar