Kuningan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali menggelar razia kendaraan bermotor dengan sasaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) pada Jumat (31/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 67 pelanggaran dari para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya. Seluruh pelanggar langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menciptakan ketertiban di jalan raya.
Kasatlantas Polres Kuningan menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain mengganggu ketertiban umum, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menjaga kendaraan tetap sesuai dengan standar pabrikan.
Dalam razia tersebut, kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta untuk mengganti kembali knalpot standar sebagai syarat penyelesaian proses penindakan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm berstandar SNI, serta kepatuhan pengendara terhadap aturan berlalu lintas lainnya.
Operasi berlangsung dengan aman dan tertib serta mendapat pengawasan dari personel gabungan. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih kondusif.
Satlantas Polres Kuningan mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga diharapkan selalu melengkapi dokumen kendaraan, memakai helm berstandar SNI, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Melalui kegiatan penertiban ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kuningan, sekaligus menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari kebisingan akibat penggunaan knalpot brong.