Jadwal Resmi Samsat Keliling Kuningan , Simak Lokasi dan Jam Pelayanannya

KUNINGAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama Samsat Kuningan kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini hadir di berbagai kecamatan di Kabupaten Kuningan dengan lokasi yang berbeda setiap harinya sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Program Samsat Keliling menjadi salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat. Dengan adanya mobil layanan keliling, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.

Berdasarkan jadwal yang dipublikasikan oleh Samsat Kuningan, layanan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB di berbagai titik yang telah ditentukan.

Senin (08.00–12.00 WIB)
• Terminal Cidahu
• Terminal Lengkong (Purwasari)
• Pasar Baru
• Surya Jalaksana
Selasa (08.00–12.00 WIB)
• Fajar Mandirancan
• Ciniru
• Pasar Kurucuk
• Pasar Ancaran
Rabu (08.00–12.00 WIB)
• Bale Desa Mekarsari
• Yogya Cijoho
• Darma
• Tamcir
Kamis (08.00–12.00 WIB)
• Pasar Maleber
• Bale Desa Cibingbin
• Pasar Baru
• Tresha/Subang
Jumat (08.00–11.00 WIB)
• Cigandamekar
• Pasar Kurucuk
• Tamkot
• Pasawahan
Sabtu (08.00–10.00 WIB)
• Terminal Lengkong (Purwasari)
• Bale Desa Cigugur
• Puspa Siliwangi
• Pasar Ancaran
Minggu (07.00–09.00 WIB)
• Halaman Samsat Kuningan
• Tamkot
• Tamcir
• KIC

Selain layanan reguler, Samsat Kuningan juga menyediakan Samsat Keliling Sore yang beroperasi setiap hari Rabu pukul 15.30–17.30 WIB di Taman Kota Kuningan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sapawarga untuk mengecek tagihan dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak menyelesaikan proses pembayaran tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Meski demikian, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan secara langsung, kehadiran Samsat Keliling tetap menjadi pilihan utama karena lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal dan mudah dijangkau.

Petugas Samsat mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli sesuai STNK, STNK asli, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika diperlukan) agar proses pelayanan berjalan lancar.

Dengan tersebarnya titik layanan di berbagai wilayah Kabupaten Kuningan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor terus meningkat, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Redaksi Jagat Media Kuningan

Tinggalkan komentar